Materi PKN Bab 1 Hak Asasi Manusia [ PKN ]

PKN
Pengertian HAM Halaman 2-3
Jenis HAM Halaman 3
Sejarah Penegakan HAM Halaman 3-5
Instrumen Hukum Internasional 5-6
Instrumen Hukum Indonesia 7-10
Prinsip Pelaksanaan di Indonesia 10-11
Upaya Penegakan HAM 11-14
Pelaksaan HAM 15-18
Peran serta halaman 19-21
___________________________________________________________
Halaman 1
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan
HAM melekat pada diri manusia dan tidak dapat diambil oleh siapapun
HAM bersifat universal: berlaku untuk semua mansua: kapanpun, Dimanapun, Bagaimanapun


Hak ini digunakan untuk melindungi dirinya sendiri
Hak ini digunakan untuk melindungi martabat kemanusiaannya
Hak ini dugunakan untuk landasaran moral dalam bergaul dengan sesama manusia

Jenis jenis HAM
  • Hak kemerdekaan atas diri sendiri
    Manusia berwenang atas hidup sendiri, maka ia harus punya kebebasan untuk mengagtur dan mempertanggungjawabkan pikiran-pikiran tindikan-ucapan-persaannya. Misalnya, ia harus bebas menentukan keinginan atau masa depannya sendiri. Jika tidak merdeka atas dirinya sendiri, apa yang terjadi...?
  • Hak kemerdekaan beragama
    manusia puyna ksedaran akan sesuatu yang lebih besar, dari pada dirinya dan menentukan hidupnya. Ia akan melakukan tindakan untuk menghormati " sesuatu " itu tadi, agar hidupnya selamat. Jika tidak merdeka dalam beribadah, apa yang terjadi ?
  • Hak kemerdekaan berkumpul
    manusia adalah makhluk sosial. Ia ada karena berada di antara manusia-manusia lain, sehingga ia bisa memaksimalkan kemampuan dalam bertahan hidup, Jika tidak diperbolehkan berkumpul, apa yang terjadi?
  • Hak bebas dari rasa takut
    manusia harus bebas dari rasa takut untuk bisa melakukan banyak hal secara maksimal. Dengan demikian ia menyumbang kepada masyarakat dan hidupnya sendiri. Jika terus menerus ketakutan, apa yang terjadi ?
  • Hak kemerdekaan berpikir dan pers
    karena hidup bersama manusia lain, manusia harus mengkomunikasikan apa yang menjadi pikiran, perasaannya, sehingga hal tersebut dapat menyumbang dalam kehidupan bersama. Jika tidak bisa berkomunikasi, apa yang terjadi?
     
Hak Asasi Pribadi
  • Aku berhak memiliki agama dan beribadat sesuai agamaku, aku berhak berkumpul dengan masyarakat yang satu iman dan melakukan keigatan berdasar iman itu
  • Aku berhak menyampaikan pendapatku kepada pribadi maupun masyarakat antara lain melalui media massa
  • Aku berhak berpergian kemanapun sesua peraturan yang berlaku di tempat tersebut  
Hak Asasi Ekonomi
  • Aku berhak bekerja kepada orang lain maupun kepada diri sendiri, ehingga aku mendapatkan uang
  • Aku berhak membeli  / memilik / menjual barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidudpku
  • Aku berhak menyimpn barang dan jasa demi masa depanku  
Hak Asasi Politik
  • Aku berhak ebagai warga negara menerima hak hakku, misalnya atas surat-surat, misalnya kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan kartu ijin mengemudi.
  • Aku berhak menyampaikan aspirasi politikku, misalnya lewat pertemuan di RT, menadi anggota partai politik ikut dalam pemilu
  • Aku berhak atas surat-surat, misalnya sertifikat hak milik atas tanah yang kumiliki, akta kelahiran, akta perkawinan
  • Aku berhak keluar-masuk negara Republik Indonesia    
Hak asaasi hukum dan peradilan
  • Au berhak mengetahui hak hak ku dalam bidang hukum
  • Aku berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam masalah masalah hukum
  • Aku berhak mendapatkan keadilan ketika berurusan dengan hukum
  • Aku berhak mendapatkan peringanan atas hukuman yang kujalani     
Hak Asasi Sosial Dan Budaya
  • Aku berhak melaksanakan kegiatan sosial sesuai masyarakat dan ebudayaan dimana aku menjadi anggota
  • Aku berhak mengekspresikan (misalnya dalam bahasa, Pakaian, Nama, Rumah sesuai budaya dimana aku menjadi anggota
  Hak Asasi peradilan dan perlindungan
  • Aku berhak diperlkukan sessuai prosedur penahanan yang berlaku
  • Aku behak mendapatkan perlindungan ketika dinyatakan besalah
  • Aku berhak diperlakukan secara manusiawi ketika dalam penahanan
  • Kerluargaku berhak mendapat perlindungan ketika aku dalam penahanan   

Belum ada Komentar untuk "Materi PKN Bab 1 Hak Asasi Manusia [ PKN ]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel